1/11/2010

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR

BAB I NAMA
Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Keluarga Mahasiswa Donggo Bima selanjutnya disingkat FKKMDB sulawesi selatan.

BAB II TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 2
1. Organisasi ini didrikan pada tanggal 29 oktober 2000
2. Organisasi ini berkedudukan di Makassar sulawesi selatan

BAB III ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Religius kekeluargaan

Pasal 5
Organisasi ini bertujuan :
a. Sebagai wadah penyampaian aspirasi dan pemersatu mahasiswa Donggo Bima. Di sulawesi selatan
b. Meningkatkan ukhuwah dalam bermasyarakat.
c. Membina kader-kader berorganisasi.

Pasal 6

FKKMDB adalah organisasi yang bersifat structural independent
.
BAB IV STATUS, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 7
Organisasi ini berstatus sebagai organisasi kekeluargaan dan kemahasiswaan di tingkat Kecamatan Donggo yang berdomisili di Sulawesi selatan.

Pasal 8
Organisasi ini untuk meningkatkan peran Mahasiswa Donggo dalam rangka mencapai tujuan organisasi

Pasal 9
Organisasi ini berfungsi sebagai organisasi kekeluargaan yang ikut membina pengembangan potensi yang dimiliki oleh para anggotanya.

BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 10
keanggotaan organisasi ini terdiri dari :
a) Anggota kehormatan.
b) Pengurus harian
c) Anggota biasa

BAB VI USAHA-USAHA FKKMDB
Pasal 11
Usaha-usaha FKKMDB Sulawesi-Selatan adalah :
a) Mengarahkan anggota untuk meningkatkan intelektual dan spiritual.
b) Mempererat silaturahmi antara sesama anggota, alumni dan masyarakat
c) Meningkatan kesejahteraan para pengurus dan anggota FKKMDB Sulawesi Selatan
d) Pengadaan sarana dan prasarana organisasi.
e) Melakukan usaha-usaha yang halal dan bermanfaat yang tidak mengikat.

Pasal 12
Bidang-bidang usaha FKKMDB meliputi empat bidang yaitu :
a) Bidang organisasi dan pengembangan kader (BOPK)
b) Bidang pengembangan ilmu pengetahuan (BPIP)
c) Bidang ekonomi sosial budaya (EKOSOSBUD)
d) Bidang kerohanian dan pemberdayaan perumpuan (BKPP)


BAB VII KEUANGAN
Pasal 13
Sumber keuangan FKKMDB terdiri dari :
Usaha-usaha yang sah, halal, dan tidak mengikat.

BAB VIII FORUM FKKMDB
Pasal 14
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar (MUBES) FKKMDB Sulawesi Selatan

Pasal 15
Forum FKKMDB terdiri dari :
a) Musyawarah Besar
b) Rapat Luar Biasa
c) Musyker (Musyawarah Kerja)
d) Rapat-rapat
BAB IX PENUTUP
Pasal 16
a) Perubahan AD hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar (MUBES)
b) Hal-hal yang belum diatur oleh AD akan diatur dalam ART.
c) Perubahan AD dapat dilakukan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir dalam Musyawarah Besar (MUBES) FKKMDB Sulawesi Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

curahan: